Skip to main content

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Satgas PPKPT Institut Swadiri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan. Bersama, kita membangun solidaritas dan  menjaga keamanan serta kenyamanan untuk seluruh civitas akademika di Lingkungan Institut Swadiri

Latar Belakang

Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan tempat bagi para mahasiswa untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensinya melalui pendidikan, serta berlangsungnya Tridharma yang dilaksanakan oleh civitas akademika. Proses Tridharma di kampus merupakan proses belajar sekaligus proses pengembangan diri mahasiswa, bagi dari segi pengetahuan, mental maupun spiritual. Kampus yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya mahasiswa serta segenap civitas akademik menghadapi tantangan dalam bentuk peningkatan kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2015-2021 Komnas Perempuan mencatat, terdapat 51 laporan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jumlah laporan terbesar, tercatat di lingkungan perguruan tinggi, dengan jumlah 26 laporan. Pada tahun 2022, terdapat 49 laporan kekerasan seksual, yang dilaporkan oleh Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Kemendikbudristek. Kekerasan Seksual merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia. Perilaku kekerasan seksual merendahkan nilai diri manusia. Perbuatan kekerasan seksual menimbulkan luka bagi korban, baik secara fisik maupun secara mental. Luka tersebut dapat menjadi hambatan bagi proses pengembangan diri mereka. Berdasarkan persoalan tersebut, pemerintah menyusun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya secara aktif berperan serta dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dengan membentuk Panitia Seleksi untuk PPKS yang akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) PPKS. kekerasan seksual bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika di Institut Swadiri

INGAT

stop kekerasan seksual di kampus !

JIKA ANDA MENGALAMI

ATAU MENYAKSIKAN KEKERASAN SEKSUAL SEGERA LAPORKAN

HUBUNGI

0822-4885-8275 

(TIM SATGAS PPKPT)

LAPORKAN SEGERA

BENTUK KEKERASAN SEKSUAL

VERBAL

Ucapan, komentar, lelucon, siulan, atau ajakan bernuansa seksual yang membuat tidak nyaman, merendahkan, atau melecehkan.

NON FISIK

Tatapan, gestur, menunjukkan konten seksual, atau tindakan lain yang tidak menyentuh fisik tetapi bersifat melecehkan.

FISIK

Segala bentuk sentuhan tanpa persetujuan seperti memegang, meraba, memeluk, hingga tindakan kekerasan seksual lainnya.

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Mengirim pesan, gambar, video, atau komentar bermuatan seksual tanpa izin, termasuk pelecehan di media sosial atau platform digital.

 about ppkpt.institutswadiri.ac.id

 

TIM SATGAS
PPKPT INSTITUT SWADIRI

Yunita Irianti Mangonto, S.Kep., Ners., M.Kes

Ketua Satgas PPKPT

Rachel Via Delvianti Upara, S.Ptk

-

Ria Romantir, S.Pd., M.KM

-

Meilinda Pasaribu, S.Farm., M.KM

-

DOKUMEN SATGAS PPKPT INSTITUT SWADIRI